IPOL.ID – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) telah mencatat selama Januari 2024 sudah menerima 15 laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Kekerasan seksual terhadap anak-anak di bulan pertama di Tahun 2024 tersebut mayoritas senyatanya justru dilakukan oleh orang di lingkungan terdekat.
Pjs Ketua Komnas PA, Lia Latifah mengungkapkan, jumlah tersebut menjadi catatan serius bersama karena menunjukkan bahwa anak-anak masih rentan menjadi korban kekerasan.
“Ada kasus pencabulan, pemerkosaan, perdagangan anak (sebagai objek seksual). Makanya kita sangat prihatin, baru awal tahun seperti ini,” ujar Lia saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Kamis (1/2/2024).
Jumlah 15 laporan kasus kekerasan anak diterima Komnas PA PA ini bahkan hanya berasal dari korban berdomisili di antaranya di Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok (Jabodetabek) saja.
Belum termasuk kasus kekerasan anak secara nasional di Indonesia yang masih dilakukan proses rekapitulasi Komnas PA, sehingga bila ditotal jumlahnya dipastikan lebih dari 15.
“Kalau digabung (secara nasional) bisa lebih banyak lagi. Kayak di Surabaya kemarin dalam satu hari saja ada tiga laporan kekerasan seksual terjadi kepada anak-anak,” ungkap dia.
Meski menerima banyak laporan, Lia menegaskan, masih banyak anak-anak korban kekerasan yang belum melaporkan kasus karena memiliki sejumlah pertimbangan.
Di antaranya, karena pelaku merupakan orang terdekat, korban takut justru disalahkan, tidak didukung lingkungan terdekat, atau bahkan dibully sehingga memendam kasus dialaminya.
Dia mencontohkan, pada Tahun 2023 saat Komnas PA melakukan sosialisasi dan edukasi ke sejumlah sekolah, banyak anak yang baru menceritakan kasus kekerasan seksual dialami.
“Tahun 2023 ada 57 sekolah yang kita berikan edukasi. Pada saat turun ke lapangan banyak sekali anak-anak mengadu bahwa mereka mengalami pelecehan, kekerasan seksual,” bebernya.
Terhadap para korban ini, Komnas PA memberikan pendampingan, baik dari proses hukum sejak tingkat penyidikan kepolisian hingga pengadilan, serta pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma. (Joesvicar Iqbal)