Sebelumnya, aparat Polres Metro Jakarta Timur meringkus 10 bandar judi online sindikat internasional yang bermodus memposting suatu permainan dengan taruhan pada sejumlah grup Facebook.
Dengan iming-iming dilancarkan mendapat uang dalam waktu singkat, mereka mengarahkan pemain membuat akun dan melakukan deposit uang ke rekening yang ditentukan sebagai modal permainan.
Sementara, dari uang deposit masing-masing akun pemain itu para pelaku yang belajar menjalankan bisnis judi online di luar negeri tersebut mendapat keuntungan sebesar Rp30 ribu. Kasus judi online tersebut kini dalam penyelidikan aparat kepolisian setempat. (Joesvicar Iqbal)
