lPOL.ID – Tiga dari 10 bandar judi online sindikat internasional yang hendak berlibur ke Malaysia diringkus aparat di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Ketiga pelaku ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Timur di dalam pesawat Air Asia.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan, tiga pelaku bandar judi online yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni inisial YY, 21, FD, 24, dan BER, 31, diringkus ketika sudah boarding di pesawat saat hendak melakukan perjalanan liburan.
Ketiganya diringkus pada Minggu (4/2) sekitar pukul 05.00 WIB atau setelah Polres Metro Jakarta Timur mendapat informasi keberadaan YY, FD, dan BER dari tujuh tersangka lain yang lebih dulu diamankan di indekos di kawasan Matraman.
“Para tersangka ini berencana berlibur ke Kuala Lumpur, Malaysia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ujar Nicolas Lilipaly di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (7/2) siang.
Dalam penangkapan tersebut, lanjut Kapolres, jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur bekerja sama, koordinasi dengan pihak Imigrasi dan Bandara Internasional Soetta untuk menangkap ketiga pelaku.
Beruntung meski ketiga pelaku sudah selesai boarding pass atau berada di dalam pesawat, YY, FD, dan BER dapat diringkus sebelum pesawat lepas landas.
“Kita kerja sama dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan akhirnya kami bisa menurunkan ketiga tersangka (dari dalam pesawat) untuk kami proses hukum,” tegasnya.
Nicolas Lilipaly menjelaskan, ketiga tersangka berikut tujuh pelaku lain SN, 20, AG, 30, AH, 31, RMAI, 24, SQ, 23, APU, 24, dan ALM, 24, yang diamankan di indekos dijadikan markas di Matraman, kini 10 tersangka sudah ditahan.
Barang bukti yang diamankan dari para tersangka yaitu 14 unit PC komputer, empat unit handphone, dan dua kartu ATM digunakan untuk operasional judi online selama tiga bulan beroperasi.
Berdasar hasil penyelidikan sementara para pelaku merupakan sindikat judi online internasional yang dapat meraup untung Rp10-20 juta per harinya, atau jika ditotal sekitar Rp600 juta per bulan. Kemudian untuk satu tersangka mendapat gaji sebesar Rp18 juta.
“Untuk situs (judi online dijalankan komplotan) masih kami dalami, kami lakukan sesuai prosedur hukum yang ada untuk memenuhi persyaratan pemblokiran-pemblokiran,” bebernya.
Sebelumnya, aparat Polres Metro Jakarta Timur meringkus 10 bandar judi online sindikat internasional yang bermodus memposting suatu permainan dengan taruhan pada sejumlah grup Facebook.
Dengan iming-iming dilancarkan mendapat uang dalam waktu singkat, mereka mengarahkan pemain membuat akun dan melakukan deposit uang ke rekening yang ditentukan sebagai modal permainan.
Sementara, dari uang deposit masing-masing akun pemain itu para pelaku yang belajar menjalankan bisnis judi online di luar negeri tersebut mendapat keuntungan sebesar Rp30 ribu. Kasus judi online tersebut kini dalam penyelidikan aparat kepolisian setempat. (Joesvicar Iqbal)