IPOL.ID – Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang alias Panji Gumilang, akhirnya memasuki babak baru.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung akhirnya menerima pelimpahan berkas tersangka dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada Kamis (22/2/2024).
“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas tersangka ARPG,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jumat (22/2/2024).
Seperti diketahui penyidikan kasus tersebut berasal dari adanya dugaan tindak pidana yayasan dan/atau penggelapan yang terjadi di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, sejak 2011 sampai sekarang.
Atas pelimpahan tahap satu tersebut, Jampidum telah menunjuk 15 orang Jaksa peneliti (Jaksa P-16) untuk meneliti berkas dan menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P18).