Selanjutnya petugas melakukan pengecekan terhadap alamat tinggal dari MAAB di kawasan Kalibata, Pancoran. Tiba di lokasi petugas bertemu dengan MAAB dan menemukan dua orang asing lainnya juga WN Yaman.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap keduanya diketahui bahwa OA dan FH adalah investor asing pemegang Kitas yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Jakarta Timur.
Setelah itu, petugas mengamankan ketiga WN Yaman tersebut untuk dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Ketiga WNA itu langsung kami amankan pada Kamis (22/2) malam dan dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kakan Imigrasi Jaksel, Sengky.
Hasil pemeriksaan MAAB, sambung dia, diperoleh keterangan bahwa alamat sponsor sudah tidak berlokasi sebagaimana tertera pada dokumen.
“Karena perusahaan belum berjalan, kegiatannya sebagai investor juga tidak berjalan, dengan kata lain keberadaannya di Indonesia tanpa kegiatan yang jelas,” tegasnya.
Membuktikan yang bersangkutan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.