Serta melanggar Pasal 123 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang disebutkan setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain.
“Petugas pun mendapat bukti dari alat komunikasi MAAB terdapat beberapa data paspor Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga sebagai pekerja non prosedural yang telah ataupun akan diberangkatkan ke negara-negara tujuan Timur Tengah,” beber Sengky.
Pengembangan itu, lanjutnya, dilakukan dalam kasus MAAB ditemukan dokumen berupa video. MAAB diduga kuat melakukan kejahatan tindak pidana penyelundupan manusia.
“Keimigrasi Jakarta Selatan akan melakukan pengembangan kasus kejahatan tindak pidana penyelundupan manusia ini dengan menggandeng instansi lainnya,” tegas Sengky. (Joesvicar Iqbal)