IPOL.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung kembali menangkap seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kali ini, Korps Adhyaksa itu telah menangkap seorang buronan tersangka kasus dugaan korupsi berinisial HMFA selaku Direktur PT Bonai Riau Jaya.
“Tersangka HMFA ditangkap di Jalan Qadq Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Selasa (30/1/2024) sekitar pukul 19.52 WIB,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (31/1/2024) malam.
Informasi dihimpun, tersangka HMFA merujuk pada HM Fadillah yang merupakan satu dari dua tersangka korupsi kegiatan Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2012. “Saat diamankan, tersangka HMFA bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Sumedana.
Selanjutnya, tersangka HMFA diamankan ke Kejari Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan koordinasi dengan Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau guna proses berikutnya.
Selain HMFA, kasus tersebut diketahui juga menjerat BS selaku mantan Direktur PT Bonai Riau Jaya. PT Bonai Riau Jaya sendiri adalah merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.