IPOL.ID- Tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam Tbk Budi Said mengajukan gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Agung di PN Jaksel.
Budi Said yang dikenal crazy rich Surabaya menggandeng jasa pengacara kondang Hotman Paris Hutapea untuk melawan Kejaksaan Agung.
Pemerhati hukum Rouli Rajagukguk menyoroti kasus Budi Said karena dinilai juga melakukan pencucian uang.
Rouli mencurigai ada niat jahat Budi Said saat transaksi pembelian emas di BELM Surabaya Jawa Timur sebanyak 1,07 ton emas lewat calo yang mengaku sebagai karyawan di BELM Surabaya dengan menawarkan diskon.
“Dari sini saja kita sudah curiga ada niat jahat Budi Said yang ingin meraup keuntungan pribadi atas pembelian emas tersebut, sehingga dia menggunakan tawaran calo tersebut untuk mendapatkan keuntungan tanpa memikirkan dampak kerugian negara atas perbuatannya yang sangat jahat,” kata Rouli dalam keterangannya, Senin (19/2).
Bahkan calo tersebut sudah diberikan apapun oleh Budi Said, mulai dari mobil, umroh dan lain sebagainya demi untuk melancarkan transaksi haram ini.
Rouli memuji kerja Kejaksaan Agung karena berhasil membongkar kerugian negara akibat dari transaksi pembelian emas haram Budi Said Cs.