Menanggapi aduan tersebut, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Jatinegara, Agus mengatakan, penertiban parkir liar di Jalan Bekasi Barat sudah beberapa kali dilakukan.
Hanya saja belum sepenuhnya dapat memberikan efek jera terhadap warga, ataupun juru parkir liar yang memanfaatkan ruas Jalan Bekasi Barat untuk tempat parkir.
“Sudah beberapa kali ditertibkan. Memang disana itu parkir tidak resmi, sebenarnya sudah ada rambu larangan parkir di lokasi,” kata Agus di Jatinegara, Kamis (1/2/2024).
Merujuk hasil penertiban dilakukan dengan melakukan operasi cabut pentil terhadap kendaraan roda dua sebelumnya, warga yang memarkirkan kendaraan di lokasi umumnya pengunjung tempat makan.
Mayoritas dari mereka mengaku malas bila harus memarkirkan kendaraan di dalam Pasar Rawa Bening yang berada dekat lokasi, sehingga memilih parkir liar di Jalan Bekasi Barat.
“Juru parkir liarnya itu saat kita penertiban gabungan bersama Satpol PP selalu kabur, enggak ada di lokasi. Memang di sana termasuk titik rawan parkir liar di wilayah Jatinegara,” tukasnya.