IPOL.ID – Persoalan parkir liar di DKI Jakarta kerap kali dikeluhkan pengguna jalan hingga menimbulkan dampak kemacetan arus lalu lintas. Seperti halnya adanya parkir liar di sepanjang ruas Jalan Bekasi Barat, Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, yang dikeluhkan warga.
Berdasar aduan pada aplikasi Jakarta Kini (Jaki) dengan nomor JK2402010290, warga mengeluhkan parkir liar karena mengakibatkan arus lalu lintas di Jalan Bekasi Barat tersendat.
Karena satu lajur Jalan Bekasi Barat dari arah Pulogadung ke Jatinegara yang seharusnya dapat dilintasi pengguna jalan justru disulap menjadi tempat parkir kendaraan roda dua.
“Padahal jelas-jelas bikin lalu lintas (Lalin) tersendat dan mengganggu. Tolonglah ini ditertibkan yang pada parkir liar,” ujar pelapor dalam aduan Jaki yang dibuat pada Kamis (1/2/2024).
Dalam aduannya di Jaki, warga meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta segera menertibkan parkir liar di Jalan Bekasi Barat agar memberikan efek jera terhadap pemilik kendaraan.
Menanggapi aduan tersebut, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Jatinegara, Agus mengatakan, penertiban parkir liar di Jalan Bekasi Barat sudah beberapa kali dilakukan.
Hanya saja belum sepenuhnya dapat memberikan efek jera terhadap warga, ataupun juru parkir liar yang memanfaatkan ruas Jalan Bekasi Barat untuk tempat parkir.
“Sudah beberapa kali ditertibkan. Memang disana itu parkir tidak resmi, sebenarnya sudah ada rambu larangan parkir di lokasi,” kata Agus di Jatinegara, Kamis (1/2/2024).
Merujuk hasil penertiban dilakukan dengan melakukan operasi cabut pentil terhadap kendaraan roda dua sebelumnya, warga yang memarkirkan kendaraan di lokasi umumnya pengunjung tempat makan.
Mayoritas dari mereka mengaku malas bila harus memarkirkan kendaraan di dalam Pasar Rawa Bening yang berada dekat lokasi, sehingga memilih parkir liar di Jalan Bekasi Barat.
“Juru parkir liarnya itu saat kita penertiban gabungan bersama Satpol PP selalu kabur, enggak ada di lokasi. Memang di sana termasuk titik rawan parkir liar di wilayah Jatinegara,” tukasnya.
Agus menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera menindaklanjuti aduan warga dengan melakukan penertiban parkir liar di sepanjang Jalan Jatinegara Barat itu.
Bagi kendaraan roda dua yang terjaring bakal dilakukan operasi cabut pentil hingga kendaraannya diamankan petugas gabungan dari Sudin Perhubungan dan Satlantas Jakarta Timur.
“Untuk kendaraan roda dua yang kita angkut itu pemiliknya diberikan sanksi tilang dari kepolisian. Karena kendaraan pribadi, kalau kita (Dishub) angkutan umum,” tutup Agus. (Joesvicar Iqbal)