Agus menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera menindaklanjuti aduan warga dengan melakukan penertiban parkir liar di sepanjang Jalan Jatinegara Barat itu.
Bagi kendaraan roda dua yang terjaring bakal dilakukan operasi cabut pentil hingga kendaraannya diamankan petugas gabungan dari Sudin Perhubungan dan Satlantas Jakarta Timur.
“Untuk kendaraan roda dua yang kita angkut itu pemiliknya diberikan sanksi tilang dari kepolisian. Karena kendaraan pribadi, kalau kita (Dishub) angkutan umum,” tutup Agus. (Joesvicar Iqbal)