Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Alasan Todung sebut Gibran Dianggap Tak Penuhi Syarat Cawapres, Salah-Satunya Karena Ini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Alasan Todung sebut Gibran Dianggap Tak Penuhi Syarat Cawapres, Salah-Satunya Karena Ini
HeadlineHukum

Alasan Todung sebut Gibran Dianggap Tak Penuhi Syarat Cawapres, Salah-Satunya Karena Ini

Bambang
Bambang Published 27 Mar 2024, 21:03
Share
2 Min Read
Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menyampaikan petitum di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Tangkapan Layar MK
Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menyampaikan petitum di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Tangkapan Layar MK
SHARE

Padahal diketahui sebagai termohon yang mengundangkan PKPU No 19 Tahun 2023 dan termohon berwenang pula mengubah PKPU No 19 Tahun 2023.

“Artinya, tidak ada satu alasan pun bagi termohon untuk tidak mengubah PKPU No 19 Tahun 2023 guna menyesuaikan isinya dengan Putusan MKRI No 90/PUU-XXI/2023 dan kemudian baru menerapkannya,” kata Todung.

KPU sebagai termohon baru mengubah PKPU No 19 Tahun 2023 setelah pendaftaran Gibran semata-mata untuk memastikan pendaftaran Gibran dapat dilakukan tanpa hambatan.

Penerimaan Gibran sebagai cawapres tanpa harus mengubah PKPU karena untuk mengubah PKPU No 19 Tahun 2023 KPU harus berkonsultasi dengan DPR yang tentunya dapat menyuarakan keberatannya.

Baca Juga

Truk molen pengaduk semen tersangkut di kolong jembatan kereta api di Jalan Matraman Raya, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026) dini hari. Foto: Instagram@warungjurnalis
Truk Molen Tersangkut di Kolong Jembatan Rel Matraman, Diduga Sopir Main HP
Yuke Minta Distamhut DKI Percepat Penyediaan TPU untuk Warga Kepulauan Seribu
Cek Jadwal dan Lokasi 5 Layanan SIM Keliling Jakarta Terbaru Hari Ini: Selasa 14 Juli 2026

“Artinya, jika PKPU No 19 Tahun 2023 diubah sebelum pendaftaran Gibran ada kemungkinan munculnya hambatan dalam proses konsultasi dengan DPR,” ujarnya. (bam)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), jakarta, Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Rabu (27/3/2024)., Todung Mulya Lubis
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pj Gubernur Heru Budi saat melakukan peninjauan langkah antisipasi banjir di Jakarta.(foto dok pemprov) Pj Gubernur Heru Dielus PSI Manggung di Pilkada Jakarta
Next Article IBL Belum Putuskan Venue Laga All Star pada 27 April. FOTO/Eko Junas Miradiarsah: IBL Belum Putuskan Venue Laga All Star pada 27 April

TERPOPULER

TERPOPULER
Gedung Balaikota Provinsi DKI Jakarta,
Jakarta Raya

Baco Ingatkan Dampak Penerbitan Obligasi Daerah Rp3,5 triliun

Headline
Ratusan Penerima MBG di Kulon Progo Diduga Keracunan, Dinkes Temukan Sejumlah Faktor Risiko
22 Jul 2026, 22:55
HeadlineKriminal
Gasak Sepatu Bermerek Kesekian Kali di Indekos Putri, Tersangka Pencurian Digelandang ke Polsek Kebayoran Baru
22 Jul 2026, 22:20
Ekonomi
Danantara Indonesia Tinjau Transformasi Layanan Jasa Marga, Perkuat Pengalaman Perjalanan melalui Travoy Rest dan Jasamarga Tollroad Command Center
23 Jul 2026, 08:31
Olahraga
Ali Da Costa dan M. Rifqi “Tole” Fitriadi Melenggang ke Babak Kedua Amman Men’s World Tennis
22 Jul 2026, 20:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?