Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Alasan Todung sebut Gibran Dianggap Tak Penuhi Syarat Cawapres, Salah-Satunya Karena Ini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Alasan Todung sebut Gibran Dianggap Tak Penuhi Syarat Cawapres, Salah-Satunya Karena Ini
HeadlineHukum

Alasan Todung sebut Gibran Dianggap Tak Penuhi Syarat Cawapres, Salah-Satunya Karena Ini

Bambang
Bambang Published 27 Mar 2024, 21:03
Share
2 Min Read
Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menyampaikan petitum di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Tangkapan Layar MK
Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menyampaikan petitum di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Tangkapan Layar MK
SHARE

Padahal diketahui sebagai termohon yang mengundangkan PKPU No 19 Tahun 2023 dan termohon berwenang pula mengubah PKPU No 19 Tahun 2023.

“Artinya, tidak ada satu alasan pun bagi termohon untuk tidak mengubah PKPU No 19 Tahun 2023 guna menyesuaikan isinya dengan Putusan MKRI No 90/PUU-XXI/2023 dan kemudian baru menerapkannya,” kata Todung.

KPU sebagai termohon baru mengubah PKPU No 19 Tahun 2023 setelah pendaftaran Gibran semata-mata untuk memastikan pendaftaran Gibran dapat dilakukan tanpa hambatan.

Penerimaan Gibran sebagai cawapres tanpa harus mengubah PKPU karena untuk mengubah PKPU No 19 Tahun 2023 KPU harus berkonsultasi dengan DPR yang tentunya dapat menyuarakan keberatannya.

Baca Juga

Car Free Day (CFD)
Mulai Minggu Ini Jam CFD Jakarta Berubah, Catat Waktunya
Legislator Sebut BPBD DKI Berperan Tanggulangi Bencana di Lingkungan Warga
Dampak Jalan Amblas, Pemprov Petakan Titik Rawan di Jakarta

“Artinya, jika PKPU No 19 Tahun 2023 diubah sebelum pendaftaran Gibran ada kemungkinan munculnya hambatan dalam proses konsultasi dengan DPR,” ujarnya. (bam)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), jakarta, Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Rabu (27/3/2024)., Todung Mulya Lubis
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pj Gubernur Heru Budi saat melakukan peninjauan langkah antisipasi banjir di Jakarta.(foto dok pemprov) Pj Gubernur Heru Dielus PSI Manggung di Pilkada Jakarta
Next Article IBL Belum Putuskan Venue Laga All Star pada 27 April. FOTO/Eko Junas Miradiarsah: IBL Belum Putuskan Venue Laga All Star pada 27 April

TERPOPULER

TERPOPULER
kecelakaan
Jakarta Raya

Duduk Perkara Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang, Berawal dari Klakson

Headline
TNI AD Bantah Rumor Viral Prajurit Terlibat LGBT
07 Jun 2026, 20:51
Olahraga
Campus League 2026 – Basketball The Nationals Season 1 bergulir, UPH Langsung Tancap Gas, Juara Bandung Keok
07 Jun 2026, 20:54
Headline
Gempa M 7,7 Guncang Sangihe, BMKG Terbitkan Peringatan Dini Tsunami di 5 Provinsi
08 Jun 2026, 07:39
Headline
Prabowo Bakar Semangat Siswa Korban Bullying: Saya Pun Sering Diejek, Balas dengan Kesopanan
07 Jun 2026, 19:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?