Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Alasan Todung sebut Gibran Dianggap Tak Penuhi Syarat Cawapres, Salah-Satunya Karena Ini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Alasan Todung sebut Gibran Dianggap Tak Penuhi Syarat Cawapres, Salah-Satunya Karena Ini
HeadlineHukum

Alasan Todung sebut Gibran Dianggap Tak Penuhi Syarat Cawapres, Salah-Satunya Karena Ini

Bambang
Bambang Published 27 Mar 2024, 21:03
Share
2 Min Read
Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menyampaikan petitum di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Tangkapan Layar MK
Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menyampaikan petitum di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Tangkapan Layar MK
SHARE

IPOL.ID-Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyebut Gibran Rakabuming Raka tidak sah dalam pencalonan sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

“Termohon telah melakukan pelbagai tindakan yang tidak berdasarkan hukum guna memastikan Gibran Rakabuming Raka dapat diterima sebagai calon wakil presiden,” ujar Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK),
Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Dia menilai adanya fakta tersebut seharusnya Gibran didiskualifikasi dari pencalonan sebagai cawapres. “Gibran tidaklah memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden dan karenanya sudah seyogyanya didiskualifikasi,” katanya.

Kesimpulan itu berdasarkan fakta bahwa saat Gibran mendaftarkan diri sebagai cawapres tertanggal 25 Oktober 2023 di mana aturan PKPU No 19 Tahun 2023 masih berlaku secara utuh termasuk syarat bagi capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun.

Baca Juga

Truk molen pengaduk semen tersangkut di kolong jembatan kereta api di Jalan Matraman Raya, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026) dini hari. Foto: Instagram@warungjurnalis
Truk Molen Tersangkut di Kolong Jembatan Rel Matraman, Diduga Sopir Main HP
Yuke Minta Distamhut DKI Percepat Penyediaan TPU untuk Warga Kepulauan Seribu
Cek Jadwal dan Lokasi 5 Layanan SIM Keliling Jakarta Terbaru Hari Ini: Selasa 14 Juli 2026

“Ironisnya, termohon dengan seenaknya mengabaikan PKPU No 19 Tahun 2023 dan langsung menerapkan Putusan MKRI No 90/PUU-XXI/2023,” ucapnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), jakarta, Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Rabu (27/3/2024)., Todung Mulya Lubis
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pj Gubernur Heru Budi saat melakukan peninjauan langkah antisipasi banjir di Jakarta.(foto dok pemprov) Pj Gubernur Heru Dielus PSI Manggung di Pilkada Jakarta
Next Article IBL Belum Putuskan Venue Laga All Star pada 27 April. FOTO/Eko Junas Miradiarsah: IBL Belum Putuskan Venue Laga All Star pada 27 April

TERPOPULER

TERPOPULER
kosasa
Nasional

KOWANI Serukan Gerakan Nasional Lawan Kekerasan Seksual terhadap Anak

BNI
BNI Dukung Festival Seni MSI 2026, Dorong Ekonomi Kreatif
22 Jul 2026, 19:25
Jakarta Raya
Baco Ingatkan Dampak Penerbitan Obligasi Daerah Rp3,5 triliun
22 Jul 2026, 21:28
Jakarta Raya
Khoirudin: RPTRA Harus Menjadi Ruang Publik yang Aman, Nyaman, dan Terjaga
22 Jul 2026, 20:16
HeadlineKriminal
Gasak Sepatu Bermerek Kesekian Kali di Indekos Putri, Tersangka Pencurian Digelandang ke Polsek Kebayoran Baru
22 Jul 2026, 22:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?