IPOL.ID – Gugatan sengketa pemilu 2024 dilakukan sejumlah parpol dan caleg ke Bawaslu DKI yang berujung ke Mahkamah Konsitusi (MK).
Persoalan yang mendominasi, dari catatan ipol.id, yakni dugaan pelanggaran administrasi dari penyelenggara pemilu atau dugaan penggelembungan suara yang dianggap merugikan pihak tertentu.
Buntut dari munculnya sejumlah persoalan itu, kecurigaan terhadap penyelenggara pemilu ikut ‘bermain’ dalam upaya penggelembungan suara pun mencuat.
Kabar tersebut langsung dibantah Divisi Teknis KPUD DKI Jakarta, Doddy W. Menurutnya, KPUD DKI sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami telah melaksanakan tahapan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan pada tanggal 14-15 Februari 2024 berjalan lancar dan damai sesuai ketentuan PKPU No. 25 Tahun 2023,” ujar Doddy kepada ipol.id, Kamis (28/3).
Dia mengatakan, tahapan rekapitulasi di tingkat Kecamatan sampai dengan tingkat nasional pun sudah berjalan lancar sesuai ketentuan PKPU No 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Penghitungan Suara.
“Kalau pun saat ini ada kritikan, kami anggap sebagai masukan dan saran dari publik pada kami. Tentunya akan kami jadikan sebagai bahan evaluasi agar pemilu ke depan menjadi lebih baik lagi,” tutupnya. (Sofian)