IPOL.ID- Banyaknya gugatan atau sengketa antara caleg dan partai yang saat ini masih berjalan di Bawalsu DKI membuat KPUD DKI menunda penetapan caleg terpilih di pemilu 2024.
Hal itu dilakukan guna mengikuti aturan hukum yang berlaku untuk pelaksanaan pemilu 2904.Hal itu diungkapkan Ketua KPUD DKI Jakarta, Wahyu Dinata kepada ipol.id, Senin (25/3).
“Untuk penetapan calon anggota legislatif DPRD DKI Jakarta kita menunggu hasil keputusan MK. Karena ada beberapa caleg yang harus mengikuti proses gugatan di Mahkamah Konsitusi,” ujarnya.
Seperti diketahui, idealnya penetapan caleg terpilih dilakukan pada Minggu (24/3) malam. Dikarenakan masih adanya sejumlah caleg dari PDIP, Golkar dan Demokrat yang masih menjalankan sidang di Bawaslu dan berlanjut ke MK.
Pengumuman caleg terpilih pun mengalami penundaan.”Prosesnya 30 hati kerja untuk persidangan di Mahkamah Konstitusi. Tentunya kita harus mengikuti itu,” beber Divisi Hukum KPUD DKI Jakarta, Iwan Rambe.
Catatan ipol.id, hingga kini yang masih melakukan proses gugatan di Bawaalu DKI Jakarta, yakni Neneng Hasanah (Demokrat), Hendra Wijaya (Golkar) dan PDIP yang menggugat dugaan penggelembungan suara di dapil 10 Jakbar.(Sofian)