IPOL.ID – Dalam waktu singkat adanya video koboi jalanan yang viral di media sosial, kini pelaku telah ditangkap di kediamannya di Daerah Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (23/3) dini hari. Motif pelaku melakukan aksinya untuk gaya-gayaan.
Kapolsek Mampang, Kompol David Kanitero mengatakan, pelaku HRR, 32, karyawan swasta di bidang kontraktor itu berhasil diamankan di kediamannya di kawasan Bogor, saat sedang istirahat. HRR terllibat kasus menodongkan pistol kepada pengendara mobil lain yang terjadi di Jalan Mampang Prapatan (depan toko velg RWHEEL, Jakarta Selatan, belum lama ini.
“Terungkap hanya dalam waktu 6 jam hasil gerak cepat tim pimpinan Kanit Reskrim AKP Iwan pelaku dapat teridentifikasi melalui rekaman CCTV nopol mobil pelaku,” kata Kompol Kanitero didampingi Kanit Reskrim AKP Iwan dan korban berinisial JPP dalam jumpa pers di Mako Polsek Mampang, Senin (25/3) sore.
Kapolsek mengungkapkan, pada saat penangkapan terhadap pelaku HRR, pihak keluarga koorporatif dan pelaku juga mengakui kesalahannya.
“Kejadian pelaku menodongkan pistol diakui dengan motif kesalah pahaman saja. Mobil korban merasa kepotong laju mobil pelaku sehingga pelaku emosi mengejar mobil korban sambil menodongkan pistol,” ungkap Kanitero.
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, lanjut Kanitero, pengakuan pelaku memiliki dua buah pucuk senjata softgun dibeli pelaku seharga Rp 2 juta terhadap seorang kenalannya.
“Senjata soft gun dibeli pelaku dari kenalannya saudara KS. Penyidik menelusuri KS berada di Daerah Padang, Sumatera Barat. Selain itu, barang bukti dua proyektil senjata api aktif dibeli pelaku seharga Rp800 ribu melalui online,” bebernya.
Dijelaskannya, alasan pelaku kerap membawa senjata softgun untuk dipergunakan menakut-nakuti korban, tak lain hanya buat gaya-gayaan saja.
“Buat gaya-gayaan saja ditambah dua proyektil senjata api buat tambah meyakinkan bahwa softgun yang digunakan pelaku kalau seperti asli buat menakut-nakutin korbannya,” tegasnya.
Pengakuan pelaku kepada penyidik, menurut Kanitero, juga telah melakukan kejahatan lain dengan menggunakan cara pengancaman.
“Dari hasil pemeriksaan BAP pelaku mengaku telah melakukan kejahatan lain seperti pemerasan dengan motif sama menggunakan senjata softguns, namun masih didalami lebih lanjut,” ujarnya.
“Barang bukti yang disita dua buah pucuk senjata softgun, dua butir peluru tajam, satu buah tabung gas softgun, mobil pelaku Toyota Etios Valco F 1034 LE warna putih, dan pakaian yang digunakan. Untuk Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat No 12 Tahun 1951 Jo Pasal 335 ayat 1 KUHP,” tegas Kapolsek. (Joesvicar Iqbal)