Mereka mengajukan permohonan perlindungan untuk mendapatkan bantuan pembiayaan medis atas luka diderita karena BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan.
Hanya beberapa pemerintah daerah seperti Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang mau menanggung biaya pengobatan warga korban tindak pidana.
“Hanya sedikit pemerintah daerah yang memberikan perhatian hal ini. Terbaik adalah Pemprov DKI Jakarta karena semua orang di DKI yang menjadi korban kejahatan akan ditanggung,” tukasnya.
Sedangkan mayoritas pemerintah daerah lainnya masih belum memberikan perhatian, sehingga banyak korban tindak pidana yang justru terabaikan pemerintah dalam hal pengobatan.
Edwin mencontohkan, kasus pernah ditemui LPSK yakni seorang warga Kota Depok, Jawa Barat menjadi korban kejahatan di Yogyakarta sulit mendapat bantuan pembiayaan medis.
“Ada peristiwa korbannya warga Depok tapi jadi korban di Yogyakarta, di Yogyakarta enggak dibiayai di Depok juga enggak. Jadi enggak ada yang merasa bertanggungjawab,” tandasnya. (Joesvicar Iqbal)