IPOL.ID – Bawaslu memutuskan Zulkifli Hasan (Zulhas) terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Hal itu dibacakan ketua majelis sidang dalam sidang putusan nomor laporan: 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024 oleh pelapor Mirza Zulkarnaen.
“Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran adminsitratif pemilu,” kata Ketua Majelis Sidang Puadi dalam putusannya, Kamis (29/2).
Dalam putusan tersebut, Bawaslu juga memberikan teguran kepada terlapor yang juga sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia tersebut.
“Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari,” katanya.
Sebelumnya, anggota majelis sidang Totok Hariyono membacakan kesimpulan Bawaslu terhadap hasil pemeriksaan yaitu perbuatan terlapor mengikuti kampanye di lapangan Dekai Sejahtera, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan dan di GOR Anugrah, Kota Makassar merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu.
Hal tersebut, kata dia, diatur dalam Pasal 281 ayat (1)dan Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu.
“Merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu yang diatur dalam Pasal 281 ayat (1)dan Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu,” katanya.
Sebagai informasi, Mirza melalui kuasa hukumnya melaporkan Menteri Zulkifli Hasan ke Bawaslu dengan dugaan pelanggaran administrasi tentang tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu.
Menurutnya, terlapor melakukan kampanye selama 3 hari dalam satu minggu ke beberapa daerah. (far)