IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai kini belum menetapkan tersangka korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Meski demikian, Kejagung melalui penyidik pidana khusus terus mendalami kasus tersebut melalui pemeriksaan saksi-saksi.
Pada Jumat (1/3/2024), Kejagung telah memeriksa dua pegawai PT Aneka Tambang (Antam) di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) atau Gedung Bundar.
Kedua saksi adalah FAA selaku Pegawai PT Antam dan AY selaku Operation Division Head Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam.
“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana seperti dikutip Sabtu (2/3/2024).
Seperti biasa, Ketut yang kini juga menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali enggan merinci materi pemeriksaan kedua saksi. Namun ia memastikan pemeriksaan itu untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.