Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dukung Putusan MK Soal Ambang Batas 4 Persen, Gerindra: Asalkan Sesuai AKD
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Dukung Putusan MK Soal Ambang Batas 4 Persen, Gerindra: Asalkan Sesuai AKD
Politik

Dukung Putusan MK Soal Ambang Batas 4 Persen, Gerindra: Asalkan Sesuai AKD

Yudha
Yudha Published 02 Mar 2024, 10:13
Share
1 Min Read
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menegaskan pelaku pengancaman penembakan terhadap calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan tidak terkait dengan pihaknya dalam konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Sabtu (13/1). Foto: JPNN
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menegaskan pelaku pengancaman penembakan terhadap calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan tidak terkait dengan pihaknya dalam konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Sabtu (13/1). Foto: JPNN
SHARE

IPOL.ID – Partai Gerindra menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen.

“Kami menghormati putusan MK tersebut kalau memang ambang batas 4 persen harus diubah sebelum tahun 2029,” ujar Waketum Partai Gerindra, Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).

Hanya saja, partai besutan eks Danjen Kopassus Prabowo Subianto itu meminta agar jumlah anggota legislatif dari satu partai disesuaikan dengan alat kelengkapan dewan (AKD).

“Jumlah anggota DPR dari satu partai harus sama dengan jumlah alat kelengkapan dewan (AKD) yang saat ini jumlahnya ada 17,” jelasnya.

Baca Juga

SPBU
Partai Gerindra Ajak Masyarakat Rekam Penyelewengan BBM Subsidi, Bakal Dibayar Rp 10 Juta
BKSAP–Kemenlu Tegaskan Arah Diplomasi di Tengah Geopolitik Global
Megawati: Politik Harus Jadi Alat Pengabdian, Bukan Banyaknya Jabatan

“AKD-AKD tersebut melaksanakan rapat dan agenda-agenda lain di waktu yang sama. Jangan sampai justru agenda kerja AKD terhambat karena anggotanya merangkap anggota AKD lain,” lanjutnya.

Menurutnya, format penggabungan partai ke dalam satu fraksi tak efektif. “Format penggabungan partai menjadi satu fraksi seperti terjadi di DPRD terbukti tidak efektif, karena arahan pimpinan partai politik bisa berbeda satu sama lain,” pungkas Habiburokhman.(Yudha Krastawan) 

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Mahkamah Konstitusi (MK), Parliamentary Treshold, Partai gerindra, Politik, Putusan Ambang Batas 4 Persen
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ramadan’s Culinary Journey di Hotel Ciputra Jakarta Ramadan’s Culinary Journey Hotel Ciputra Jakarta
Next Article 34cd115d 6d85 4a87 9261 446b4e668a4e Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Emas, Kejagung Garap 2 Pegawai PT Antam

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260514 WA0113
HeadlineHukum

Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU

Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Headline
Disorot karena Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Minta Maaf
14 May 2026, 15:33
Headline
Kisah Menginspirasi Mbah Mardi, Berusia 103 Tahun Tetap Semangat Menuju Tanah Suci
14 May 2026, 14:47
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?