IPOL.ID – Berkah Ramadhan, Kejaksaan Agung mengabulkan 20 permohonan penghentian proses penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (reatorative justice). Dari 20 permohonan tersebut, lima permohonan di antaranya telag dikabulkan atas nama lima tersangka kasus penganiayaan.
Kelima tersangka itu adalah Burhan Hi Adam dari Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Sosilawati Yusuf dari Kejaksaan Negeri Halmahera Timur dan Darman Purba dari Kejaksaan Negeri Karo.
Selain itu, Ratna Dg Sanga binti Dg Tompo dari Kejaksaan Negeri Gowa dan Hasan As’ari Basri dari Kejaksaan Negeri Pamekasan.
“Kelimanya disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana seperti dikutip Sabtu (23/3/2024).
Selain tersangka penganiayaan, Ketur menambahkan pihaknya juga mengabulkan permohonan keadilan restoratif terhadap 15 tersangka kasus tindak pidana lainnya.
Berikut daftar nama-nama tersangkanya:
1. Tersangka Perata Perangin-Angin dari Kejaksaan Negeri Langkat, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (3) jo. Pasal 106 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan