Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Berkah Ramadhan, Kejagung Lepas 5 Tersangka Kasus Penganiayaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Berkah Ramadhan, Kejagung Lepas 5 Tersangka Kasus Penganiayaan
Hukum

Berkah Ramadhan, Kejagung Lepas 5 Tersangka Kasus Penganiayaan

Yudha
Yudha Published 23 Mar 2024, 14:58
Share
4 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Dok Puspenkum
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Dok Puspenkum
SHARE

IPOL.ID – Berkah Ramadhan, Kejaksaan Agung mengabulkan 20 permohonan penghentian proses penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (reatorative justice). Dari 20 permohonan tersebut, lima permohonan di antaranya telag dikabulkan atas nama lima tersangka kasus penganiayaan.

Kelima tersangka itu adalah Burhan Hi Adam dari Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Sosilawati Yusuf dari Kejaksaan Negeri Halmahera Timur dan Darman Purba dari Kejaksaan Negeri Karo.

Selain itu, Ratna Dg Sanga binti Dg Tompo dari Kejaksaan Negeri Gowa dan Hasan As’ari Basri dari Kejaksaan Negeri Pamekasan.

“Kelimanya disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana seperti dikutip Sabtu (23/3/2024).

Baca Juga

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kejagung Garap 8 Saksi Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Ada dari Swastanya
Pengamanan TNI, Bentuk Kerja Sama Strategis dan Dukungan Terhadap Kejaksaan
Kejagung Garap 2 Saksi Kasus Gratifikasi Atas Penanganan Perkara CPO di PN Jakpus

Selain tersangka penganiayaan, Ketur menambahkan pihaknya juga mengabulkan permohonan keadilan restoratif terhadap 15 tersangka kasus tindak pidana lainnya.

Berikut daftar nama-nama tersangkanya:

1. Tersangka Perata Perangin-Angin dari Kejaksaan Negeri Langkat, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (3) jo. Pasal 106 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: berkah ramadhan, jampidum, kejaksaan agung, puspenkum, restorative justice, Tersangka Kasus Penganiayaan
Yudha 23 Mar 2024, 14:58
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan bersama Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra mengecek langsung SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta – Cikampek Rest Area KM 42. Foto: Ist Mendag Zulkifli Hasan Segel Dispenser SPBU Nakal
Next Article Demak Terancam Tenggelam, Penanggulangan Banjir di Pantura harus Tepat dan Segera

TERPOPULER

TERPOPULER
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Kejagung Garap 8 Saksi Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Ada dari Swastanya

Hukum
Kejari Jakpus Mendakwa Oknum Pegawai BRI Korupsi Rp17,2 Miliar
17 May 2025, 11:46
Olahraga
M’Gladbach Fans Indonesia Resmi Diluncurkan, Berharap Tuah Kevin Dick
17 May 2025, 21:25
HeadlineNews
Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025
17 May 2025, 13:43
Nasional
Memuat Konten Dewasa, 6 Akun Grup Facebook Diblokir Komdigi
17 May 2025, 13:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?