8. Tersangka Tajri bin Salim dari Kejaksaan Negeri Pesawaran, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
9. Tersangka Poniran bin (Alm) Sajuri dari Kejaksaan Negeri Blitar, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
10. Tersangka Agus Didik Prastio bin Poroyonto dari Kejaksaan Negeri Jombang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
11. Tersangka Agus Susilo bin (Alm) Supoyo dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
12. Tersangka I Ahmad Fausi bin Syaiful Bahri, Tersangka II Syaiful Bahri Alsipung bin Maksudi, Tersangka III Rohama bin Lasdan, dan Tersangka IV Sukron Maulana bin Ahmad Fausi dari Kejaksaan Negeri Pohuwato, yang disangka melanggar Pasal Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo Pasal 55 KUHP.
13. Tersangka Fatkhurohman bin (Alm.) Edi Suwarno dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.