“Kepesertaan jaminan sosial ini harus dipastikan bisa melindungi pekerja, utamanya peserta BPJS TK harus terlindungi, seperti pada kasus kecelakaan dialami mitra Gojek, driver (Ojek online) Pak Bambang,” kata Retno usai menyerahkan bantuan pemberian manfaat pada peserta BPJS TK di Kebayoran Lama, Selasa (19/3/2024).
Pemerintah, lanjut Retno, telah menyusun beberapa program untuk perlindungan jaminan sosial.
“Untuk pekerja bukan penerima upah atau pekerja mandiri seperti Pak Bambang ini, ada 3 program yang diikutkan, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) seperti yang kini dialami oleh pak Bambang dan sudah didapatkan manfaatnya, dan juga Jaminan Kematian (JKM) kemudian satu lagi yang bisa diakses untuk peserta atau pekerja mandiri ini adalah Jaminan Hari Tua (JHT),” terang dia.
Driver Gojek Pak Bambang, kata Retno, telah mengajukan klaim risiko atas kecelakaan kerja di jalan raya, transportasi online untuk pengiriman barang.
“Pak Bambang ini sudah membuktikan bahwa tak hanya mendaftar mudah tetapi mengajukan klaim pun diberi kemudahan. Ternyata manfaat diraih sampai betul-betul sembuh tanpa dikenakan biaya, sampai berfungsinya organ tubuh akibat kecelakaan dialami,” ungkap Retno.