“Bus AKAP angkutan lebaran yang masih memasang klakson telolet dipastikan tidak akan lulus saat ramp check. Ini sesuai dengan instruksi dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI yang melarang pemasangan klakson telolet. Karena dianggap membahayakan keselamatan,” ungkap Edi di Jakarta, Rabu (27/3).
Menurutnya, Dirjen Perhubungan Darat sudah memberikan surat edaran pada seluruh jajaran Dinas Perhubungan di Indonesia, termasuk di DKI. Agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum.
“Saat melakukan pengujian berkala, kepolisian bakal menindak operator bus yang melanggar ketentuan tersebut, agar tidak terjadi kejadian berulang,” katanya.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 58 bahwa setiap pengemudi dilarang memasang perlengkapan yang mengganggu keselamatan dan keamanan lalu lintas.
Disebutkan bahwa setiap pengemudi dilarang memasang perlengkapan yang mengganggu keselamatan dan keamanan lalu lintas. Kemudian PP 55/2012 tentang Kendaraan, Pasal 69 bahwa ambang batas klakson mobil berada pada kisaran 83-118 desibel. Sedangkan klakson telolet dipastikan melebihi ambang batas itu.