IPOL.ID – Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) pengangkut pemudik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah diimbau untuk melepas dan atau tidak memasang klakson telolet. Karena terancam bakal tidak lulus saat ramp check dilakukan.
Terkait hal itu, petugas Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung, Jakarta Timur, tidak akan meluluskan bus AKAP berklakson telolet saat dilakukan ramp check di Terminal Bus Kampung Rambutan.
Kepala Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung, Edi Sufaat mengatakan, menjelang arus mudik lebaran Idul Fitri 1445 H ini, pihaknya sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap bus angkutan lebaran di Terminal Kampung Rambutan.
Melalui kegiatan pra ramp check yang sudah dilakukan sejak 12-31 Maret mendatang. Kali ini, kebijakannya berbeda, bus AKAP yang masih memasang klakson telolet dipastikan tidak akan lulus ramp check. Pelaksanaan ramp check itu sendiri bakal dimulai pada saat H-7 hingga H+7 lebaran Idul Fitri 1445 H.
“Bus AKAP angkutan lebaran yang masih memasang klakson telolet dipastikan tidak akan lulus saat ramp check. Ini sesuai dengan instruksi dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI yang melarang pemasangan klakson telolet. Karena dianggap membahayakan keselamatan,” ungkap Edi di Jakarta, Rabu (27/3).
Menurutnya, Dirjen Perhubungan Darat sudah memberikan surat edaran pada seluruh jajaran Dinas Perhubungan di Indonesia, termasuk di DKI. Agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum.
“Saat melakukan pengujian berkala, kepolisian bakal menindak operator bus yang melanggar ketentuan tersebut, agar tidak terjadi kejadian berulang,” katanya.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 58 bahwa setiap pengemudi dilarang memasang perlengkapan yang mengganggu keselamatan dan keamanan lalu lintas.
Disebutkan bahwa setiap pengemudi dilarang memasang perlengkapan yang mengganggu keselamatan dan keamanan lalu lintas. Kemudian PP 55/2012 tentang Kendaraan, Pasal 69 bahwa ambang batas klakson mobil berada pada kisaran 83-118 desibel. Sedangkan klakson telolet dipastikan melebihi ambang batas itu.
“Sejauh ini, saat dilakukan pra ramp check belum menemukan bus AKAP yang memasang klakson telolet. Termasuk saat dilakukan pengujian berkala di Kantor UP PKB Pulogadung, tidak ditemukan adanya bus AKAP menggunakan klakson telolet”.
Sementara, Kasatpel Prasarana UP PKB Pulogadung, Agus Sugiarto mengatakan, pemeriksaan bus AKAP saat pra ramp check ini dilakukan untuk memastikan seluruh armada angkutan lebaran di Terminal Bus Kampung Rambutan ini laik fungsi.
Harapannya saat mulai dioperasikan untuk arus mudik nanti tidak ditemukan adanya armada tak laik fungsi. Sayangnya, dari hasil pemeriksaan ini justru ditemukan banyak armada tak laik jalan.
“Karena penguji sifatnya BKO di Terminal Kampung Rambutan, oleh sebab itu jika ada tidak laik dilaporkan ke pihak terminal. Rekomendasinya tentu agar bus tidak diberangkatkan membawa penumpang dan proses perbaikan,” tukas Agus.
Hasil pemeriksaan dilakukan secara acak di terminal pada Senin (25/3) dan Selasa (26/3) kemarin, ada 22 armada diperiksa. Seluruhnya dinyatakan tak laik operasi. Rata-rata faktor ketidak lulusannya antara lain, adanya kaca utama retak, rem tangan kurang berfungsi baik, lampu utama mati, lampu sein mati, wifer tidak ada, ban gundul/rusak, dan lampu rem mati.
Faktor lainnya, tidak adanya ketersediaan alat pemadam api ringan di dalam bus. Kemudian alat pemecah kaca tidak ada atau kurang, mika lampu utama pecah. Selain itu, Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK) telah kadaluarsa dan pintu darurat terhalang kursi tambahan.
Sementara itu, Kepala Terminal Bus Kampung Rambutan, Yulza Ramadhoni mengatakan, pra ramp check akan dilakukan hingga 31 Maret mendatang. Diakuinya, saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas penguji, banyak ditemukan armada dinyatakan tak laik operasi.
Namun bentuk kekurangannya masih terbilang ringan dan masih bisa diatasi dengan cepat oleh pengurus PO Bus.
“Kita masih berikan catatan, ketika bus akan dioperasikan, yaitu harus dipenuhi dulu unsur kekurangannya itu. Namun saat ramp check nanti, tidak ada toleransi. Armada yang tak laik operasi tentu akan dilarang mengangkut pemudik,” tegas Yulza.
Menurutnya, semua kekurangan yang ada saat pra ramp check harus dipenuhi. Sehingga saat dilakukan ramp check tidak ada lagi kekurangannya.
“Agar bus dapat dioperasikan mengangkut pemudik,” tutupnya. (Joesvicar Iqbal)