Oleh: Moh. Zahirul Alim,
Pemerhati sosial politik dan pendidikan
IPOL.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah mengumumkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 20 Maret 2024. Wujudnya, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, untuk pemilu presiden-wakil presiden, KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 dengan keunggulan suara 58,58 persen atau 96.214.691 juta suara, disusul dengan Anies-Muhaimin dengan perolehan suara 24,96 persen atau 40.971.906 juta suara, dan disusul Ganjar-Mahfud dengan perolehan suara 16,85 persen atau 27.040.878 juta suara. Adapun untuk hasil pemilu legislatif nasional, KPU mengumumkan bahwa dari 18 partai politik peserta pemilu, hanya 8 delapan partai politik yang lolos parliamentary threshold 4 persen dan berhak menduduki kursi legislatif di Gedung DPR/MPR Senayan.
Mereka adalah PDIP dengan perolehan suara 25.387.279 (16,72 persen), Golkar dengan perolehan suara 23.208.654 (15,29 persen), Gerindra dengan perolehan suara 20.071.708 (13,22 persen), PKB dengan perolehan suara 16.115.655 (10,62 persen), Nasdem dengan perolehan suara 14.660.516 (9,66 persen), PKS dengan perolehan suara 12.781.353 (8,42 persen), Demokrat dengan perolehan suara 11.283.160 (7,43 persen), dan PAN dengan perolehan suara 10.984.003 (7,24 persen).