IPOL.ID – Bagi masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) melalui layanan SIM keliling, bisa langsung cek jadwal dan lokasinya di sini.
Hari ini, Sabtu (23/3/2024), layanan SIM keliling di Jakarta ada di lima lokasi yang berbeda. Layanan ini tersebar di Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.
Masyarakat bisa memilih lokasi SIM Keliling yang terdekat dengan lokasi mereka.
Mengutip akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, jadwal layanan SIM keliling Polda Metro Jaya beroperasi di lima lokasi di Jakarta. Berikut lokasi layanan SIM keliling di Jakarta hari ini, Sabtu (23/3/2024).
Layanan SIM keliling Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Layanan SIM keliling Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Layanan SIM keliling Jakarta Barat: Mall Citraland & LTC Glodok
Layanan SIM keliling Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jadwal layanan SIM keliling untuk warga Jakarta pada hari ini Sabtu 23 Maret 2024 beroperasi mulai pukul 08.00 WIB – 14.00 WIB.
Perpanjangan di SIM keliling Polda Metro Jaya hanya dapat dilakukan untuk SIM A dan C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM habis, maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Berikut ini adalah syarat-syarat untuk melakukan perpanjangan SIM:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek kesehatan
4. Bukti tes psikologi.(Yudha Krastawan)