Perpanjangan di SIM keliling Polda Metro Jaya hanya dapat dilakukan untuk SIM A dan C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM habis, maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Berikut ini adalah syarat-syarat untuk melakukan perpanjangan SIM:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek kesehatan
4. Bukti tes psikologi.(Yudha Krastawan)

