IPOL.ID – Guna mencegah tawuran tak terulang lagi di Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, warga masyarakat mendesak supaya Pemkot Jakarta Timur segera memberantas peredaran petasan dan minuman keras (miras).
Tokoh masyarakat Cipinang Besar Utara, Harto meminta Pemkot Jakarta Timur agar dapat lekas memberantas peredaran petasan dan minuman keras guna mencegah kasus tawuran antar kelompok remaja.
Bukan tanpa sebab, dalam tiga hari terakhir saja sudah dua kasus tawuran remaja terjadi, antara lain di Jalan Jenderal Basuki Rachmat pada Sabtu (9/3) dan di Jalan Cipinang Pulo Maja pada Senin (11/3).
Dalam dua kasus tawuran remaja di Cipinang Besar Utara itu, para pelaku saling serang menggunakan petasan, hanya beberapa di antara mereka menggunakan senjata tajam (sajam).
“Jarang yang bawa sajam, kebanyakan petasan. Petasan ini kan menyangkut Peraturan Daerah, Perda. Harusnya pedagang-pedagang petasan itu ditindak ya,” pinta Harto, Rabu (13/3).
Menurut dia, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur harus bergegas menindak para pedagang petasan agar tidak disalahgunakan kelompok remaja untuk melakukan tawuran.