SIM A Rp80.000
SIM B I Rp80.000
SIM B II Rp80.00
SIM C Rp75.000.
Alur Perpanjangan SIM:
Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
Menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM. (bam)
