Mahkamah Konsitusi (MK) RI hingga saat ini, Minggu (24/3), masih menghitung jumlah gugatan yang dilakukan atas nama pribadi, parpol dan pilpres. Hal itu pun diyakini akan menyita waktu untuk digelar persidangan sejumlah gugatan yang didaftarkan.”Bicara kepadatan jadwal hal itu merupakan hal yang wajar. Tapi, kami yakin hakim MK memiliki tingkat profesionalisme yang mumpuni dalam menggelar sidang dan memutuskan sengketa yang terjadi sesuai jadwal,” katanya.
Di tempat terpisah, Ketua DPD PD DKI Jakarta, Mujiono berharap dengan adanya gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK), membawa dampak positif bagi Demokrat. “Kita berharap kebenaran dan keadilan bisa ditegakkan,” tandasnya.
Menyikapi adanya laporan itu, Divisi Hukum KPUD DKI, Irwan Rambe mengungkapkan pihaknya bakal mengikuti proses hukum yang sudah berjalan. “Pastinya kita siap dengan gugatan dari Partai Demokrat. Dan kita akan tangani dengan asas transparansi dan keterbukaan,” ujar Irwan.
Meski begitu, Irwan mengaku jika saat ini KPUD DKI masih menunggu salinan laporan dari KPU RI. “Kalau saat ini laporan itu kan masih berproses. Karena masih ada waktu 3 hari untuk perbaikan berkas. Setelah ada salinan, tentu akan kita pelajari dan siapkan dokumen yang dibutuhkan dalam sidang di MK,” bebernya.