Pada hari yang sama, Tim JPU yang diketuai Syahrul Juaksha Subuki dari Jaksa Agung Muda tindak Pidana Umum (JAM Pidum) juga melimpahkan berkas perkara atas tujuh Anggota PPLN tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Sesuai jadwal, mereka akan menjalani sidang (perdana) pada 13 Maret 2024 atau pekan depan,” ucapnya.
Sebagai informasi, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang akan mengadili perkara tersebut yaitu Hakim Ketua Buyung Dwikora, Hakim Anggota I Arlen Veronica dan Hakim Anggota II Budi Prayitno.(Yudha Krastawan)