Dikatakan Siswansyah, panitia proyek maupun pihak perencana pada proyek ini sebelum melakukan pengerjaan proyek setidaknya melakukan studi kelayakan pekerjaan terlebih dulu.
Konsultan proyek juga harus mengukur tinggi dan rendahnya air sungai yang berada di Sungai Kelai yang posisi sungai mengaliri di Berau.
Menurutnya, volume air sungai lebih tinggi dari pada saluran pembuang yang direncakan.
“Artinya lebih tinggi air sungai dibanding proyek drainase yang dipasangi U Gutter. Artinya bukan air hujan yang keluar ke sungai, tapi air sungai yang masuk kesaluran drainase karena lebih tinggi air sungainya,” ujar Siswansyah.
DRD Kalimantan Timur mengkritik jika miliaran rupiah proyek ini dibangun dari hasil pajak masyarakat Kabupaten Berau.
“Ketika pengerjaan proyek ini diduga dikerjakan asal-asalan dari hasil uang rakyat, maka kami meminta, DPRD dan Pemerintah Daerah panggil kontraktor pelaksana termasuk PPK pada proyek ini, inikan proyek gagal,” tegasnya.
Tak hanya proyek drainase, DRD Kalimantan Timur juga mendapati temuan dugaan aroma korupsi di proyek revitalisasi bangunan pelengkap kawasan tepian Ahmad Yani yang menelan dana APBD mencapai Rp27 miliar ini belum diserah terimakan dan diduga mulai rusak.