IPOL.ID – Viral sosok Danu Arman Mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, yang sempat diberhentikan sebagai hakim karena terjerat kasus narkoba, kini kembali bertugas dengan posisi yang baru.
Setelah diberhentikan, Danu Arman saat ini kembali aktif sebagai PNS pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Danu Arman diberhentikan oleh Mahkamah Kehormatan Hakim (MKH) karena memakai narkoba di ruang kerja PN Rangkasbitung, Lebak, Banten.
Ketua Pengadilan Tinggi DIY, Setyawan Hartono, mengatakan Danu Arman memang telah bertugas di PT DIY sejak tiga bulan lalu. Ini menjadi penempatan pertamanya setelah diberhentikan sebagai hakim.
“Berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung [MA], 27 November 2023, yang bersangkutan dimutasi sebagai ASN di Pengadilan Tinggi DIY,” katanya, dikutip pada Senin (18/3/2024).
Danu sudah mulai bertugas sejak 20 Desember 2023 dengan jabatan fungsional analis perkara peradilan.
Pengadilan Tinggi DIY, Danu tidak lagi menjadi hakim, tetapi staf yang bertugas mengerjakan keperluan administrasi peradilan yang dibebankan oleh atasanya, yakni panitera kemudian melalui panitera muda. Lantaran memiliki latar belakang sebagai hakim, Danu juga diberikan tugas untuk meneliti putusan banding.