Anggota DPR-RI Fraksi PKS ini mengingatkan Pemerintah agar selalu taat pada payung hukum UUD NRI 1945 dalam merumuskan suatu RUU. Agar seluruh produk UU nya tidak bertentangan dengan Konstitusi. HNW menduga, tidak dimasukkannya frasa perkawinan yang sah ke dalam definisi Keluarga di RUU KIA, karena Pasal 28B ayat (1) yang jelas-jelas terkait pengaturan keluarga, justru tidak dimasukkan dalam dasar hukum pembentukan RUU KIA.
Padahal, Pasal 28B ayat (2) turut dimasukkan ke dalam dasar hukum. Di mana seharusnya antara ayat(1) dan (2) Pasal 28B merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.
“Ibu dan anak yang menjadi pengaturan RUU ini adalah hubungan yang timbul dalam keluarga, sehingga seharusnya dimasukkan pula hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan sebagaimana ditegaskan Pasal 28B ayat (1), baru kemudian hak anak sebagaimana di ayat (2) nya. Maka sangat penting memasukkan pasal 28B ayat 1 itu kedalam point Menimbang”sambung Hidayat.
Hal yang disambut positif oleh Ibu Menteri PPPA dan berjanji akan memperbaiki. Selanjutnya HNW juga menegaskan pentingnya hak cuti bagi suami yg isterinya melahirkan, apalagi telah terjadi kasus menghebohkan ; pilot yg tertidur karena kelelahan membantu isterinya yg melahirkan. AlhamduliLlah itupun mendapatkan persetujuan.