IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa para pihak yang diduga terkait dengan kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen tahun anggaran 2019. Namun saat ini KPK baru akan memeriksa saksi-saksi.
“Sejauh ini belum (pemeriksaan tersangka) dalam waktu dekat ini, karena tentu pemeriksaan saksi-saksi yang akan jadi prioritas lebih dahulu dalam rangka melengkapi alat bukti,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (11/3/2024).
Setelah saksi-saksi, KPK kemudian juga akan memeriksa para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. “Pemanggilan pihak yang ditetapkan tersangka pasti akan dilakukan,” tandas Ali.
Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya telah menonaktifkan Dirut Taspen Antonius NS Kosasih. Posisi tersebut telah digantikan Direktur Investasi Biaya Taspen Rony Hanityo Aprianto sebagai pelaksana tugas (plt).
Erick beralasan, pencopotan tersebut untuk menghormati proses hukum yang saat ini sedang dihadapi PT Taspen. Proses hukum dimaksud terkait korupsi bermodus investasi fiktif untuk tahun anggaran 2019. Penyidikan kasus ini dilakukan oleh KPK.