IPOL.ID – Kejaksaan Agung menetapkan HLN selaku Manager PT QSE sebagai tersangka baru korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Tim penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka yakni HLN selaku Manager PT QSE,” ujar Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2024).
Adapun tersangka HLN merujuk pada Helena Lim. Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) ditetapkan sebagai tersangka ke-15 setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.
“Hingga saat ini, tim penyidik elah memeriksa total 142 orang saksi dalam perkara ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan kembali satu orang tersangka baru,” katanya.
Kuntadi menjelaskan, kasus posisinya yakni pada 2018-2019, HLN selaku Manager PT QSE diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.