IPOL.ID – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero), Trisna Sutisna ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Eksekusi itu dilaksanakan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
“Terpidana Trisna Sutisna selesai dieksekusi dengan memasukkannya ke Lapas Kelas I Sukamiskin,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/3/2024).
Trisna diganjar dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 4 bulan dikurangi masa penahanan, termasuk wajib membayar pidana denda Rp1 miliar, serta tambahan pidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar. Adapun eksekusi tersebut dilaksanakan oleh jaksa eksekutor KPK, Andry Prihandono pada Kamis (29/2/2024).
Sebelumnya, PN Tipikor Bandung memutuskan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero) Trisna Sutisna bersalah melakukan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya.
Perkara korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp46 miliar. Dari jumlah kerugian tersebut, Trisna menikmati uang sebesar Rp1.321.072.184,00 (Rp1,3 miliar).(Yudha Krastawan)