IPOL.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menerima pelimpahan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba yang kembali menjerat aktor Ammar Zoni.
Pelimpahan berkas tahap dua tersebut dilakukan oleh penyidik Polres Jakarta Barat kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari pada Kamis (28/3/2024).
“Benar kami telah menerima pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti narkoba dari penyidik Polres Jakbar atas nama AZ,” ujar Kasi Intelijen Kejari Jakbar, Lingga Nuarie dalam keterangannya Jumat (29/3/2024).
Setelah penerimaan berkas perkara tersebut, lanjut Lingga, Jaksa mempunyai waktu 14 hari untuk membuat surat dakwaan.
“Setelah rampung, selanjutnya Jaksa akan melimpahkan berkas perkara dimaksud ke Pengadilan Negeri Jakbar (PN Jakbar), sembari menunggu agenda persidangan,” pungkas dia.
Sebelumnya pesinetron Ammar Zoni kembali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Ammar Zoni ditangkap di salah satu apartemen di BSD Tangerang pada Jumat (15/3/2024).
Dalam penangkapan artis tersebut, polisi menemukan 4 paket sabu berat 4,6 gram, 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 buah cangklong, 1 kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan 1 unit HP.