Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jaksa Segera Seret Ammar Zoni ke Pengadilan Negeri Jakbar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Jaksa Segera Seret Ammar Zoni ke Pengadilan Negeri Jakbar
HeadlineHukum

Jaksa Segera Seret Ammar Zoni ke Pengadilan Negeri Jakbar

Bambang
Bambang Published 29 Mar 2024, 22:08
Share
1 Min Read
Pesinetron Ammar Zoni saat diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Foto: Instagram @selebtubetv
Pesinetron Ammar Zoni saat diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Foto: Instagram @selebtubetv
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menerima pelimpahan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba yang kembali menjerat aktor Ammar Zoni.

Pelimpahan berkas tahap dua tersebut dilakukan oleh penyidik Polres Jakarta Barat kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari pada Kamis (28/3/2024).

“Benar kami telah menerima pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti narkoba dari penyidik Polres Jakbar atas nama AZ,” ujar Kasi Intelijen Kejari Jakbar, Lingga Nuarie dalam keterangannya Jumat (29/3/2024).

Setelah penerimaan berkas perkara tersebut, lanjut Lingga, Jaksa mempunyai waktu 14 hari untuk membuat surat dakwaan.

Baca Juga

Presiden Prabowo Subianto. Foto: BPMI Setpres
Laskar Merah Putih Harapkan Presiden Prabowo Perhatikan Kesejahteraan Jaksa
Ammar Zoni Mulai Jalani Masa Hukuman di Lapas Nusakambangan
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Hakim Tolak Rehabilitasi

“Setelah rampung, selanjutnya Jaksa akan melimpahkan berkas perkara dimaksud ke Pengadilan Negeri Jakbar (PN Jakbar), sembari menunggu agenda persidangan,” pungkas dia.

Sebelumnya pesinetron Ammar Zoni kembali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Ammar Zoni ditangkap di salah satu apartemen di BSD Tangerang pada Jumat (15/3/2024).

Dalam penangkapan artis tersebut, polisi menemukan 4 paket sabu berat 4,6 gram, 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 buah cangklong, 1 kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan 1 unit HP.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ammar Zoni, Jaksa, ke Pengadilan Negeri Jakbar, Segera Seret
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bamsoet saat Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (HIKMAHBUDHI), di Jakarta, Jumat (29/3/24). Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Pentingnya ‘Kepemimpinan Berkelanjutan’ dalam Mewujudkan Indonesia Emas 2045
Next Article Santuan dan pemberian bingkisan dari KPU PPU. Foto: Dok Humas Kukar Peduli Sesama, KPU PPU Bukber dan Beri Santunan ke Yatim Piatu

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?