IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para pihak yang dipanggil terkait kasus dugaan rasuah investasi fiktif di PT Taspen (Persero) kooperatif. Permintaan itu menyusul pencegahan sejumlah pihak ke luar negeri.
“Diharapkan para pihak tersebut untuk selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri seperti dikutip Senin (11/3/2024).
Informasi dikumpulkan, para pihak yang dicegah keluar negeri yakni Direktur Utama nonaktif PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya kini tidak bisa ke luar negeri selama enam bulan, setelah dicegah oleh KPK.
“Permintaan dengan ini adalah yang pertama selama enam buka ke depan, sampai September 2024,” pungkas Ali.
Sebagaimana diketahui, KPK pernah mengundang sejumlah pihak selama penyelidikan tersebut. Mereka yang diundang salah satunya adalah mantan istri Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, Rina Lauwy pada Jumat (1/9/2023) lalu.