IPOL.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Bagian (Kabag) Keuangan PT Dwifarita Fajarkharisma, SKT pada Jumat (1/3/2024).
Pemeriksaan saksi tersebut berkaitan dengan kasus proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut, SKT diperiksa guna memperkuat pembuktian, termasuk melengkapi pemberkasan para tersangka.
“Diperiksa atas nama tersangka NSS, tersangka AGP, tersangka AAS, tersangka HH, tersangka RMY, tersangka AG dan tersangka FG,” ujar Sumedana seperti dikutip, Sabtu (2/3/2024).
Diketahui, proyek pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa tahun 2017-2019, diperkirakan menggerus uang negara sebesar Rp1,3 triliun. Namun proyek tersebut tak dapat dipergunakan, sehingga mengakibatkan kerugian negara total loss dari nilai proyek tersebut.
Setelah dilakukan penyidikan, Kejagung telah menemukan sejumlah pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum dan menetapkannya sebagai tersangka.