IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyetujui permohonan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Adapun permohonan Restorative Justice atau RJ yang disetujui oleh Jampidum Fadil Zumhana, tercatat atas nama Egwuatu Godstime Ouseloka yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan, ada sejumlah alasan permohonan RJ bisa disetujui oleh Jampidum. Salah satunya, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.
“(Juga) telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban dengan kebesaran hatinya telah ikhlas memaafkan tersangka,” ujarnya seperti dikutip Sabtu (2/3/2024).
Selain itu, RJ juga bisa disetujui apabila tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pidananya lagi. Proses perdamaian antara tersangka dan korban dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.