“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” tambah Ketut.
Tentunya disetujuinya RJ tersebut juga setelah melalui pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif.
“(Ditambah) tersangka sudah memberikan santunan kepada korban,” tambah Ketut yang kini juga menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali.(Yudha Krastawan)
