Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Kabulkan Permohonan Restorative Justice Tersangka Kasus Penganiayaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Kabulkan Permohonan Restorative Justice Tersangka Kasus Penganiayaan
Hukum

Kejagung Kabulkan Permohonan Restorative Justice Tersangka Kasus Penganiayaan

Yudha
Yudha Published 02 Mar 2024, 11:58
Share
2 Min Read
Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyetujui permohonan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Adapun permohonan Restorative Justice atau RJ yang disetujui oleh Jampidum Fadil Zumhana, tercatat atas nama Egwuatu Godstime Ouseloka yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan, ada sejumlah alasan permohonan RJ bisa disetujui oleh Jampidum. Salah satunya, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.

“(Juga) telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban dengan kebesaran hatinya telah ikhlas memaafkan tersangka,” ujarnya seperti dikutip Sabtu (2/3/2024).

Baca Juga

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Ketut Sumedana. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
Kejati Sulteng Didorong Kawal Program Nasional, Terutama SDA
Setelah 7 Tahun Buron, Terpidana Penggelapan Diringkus Satgas SIRI Kejaksaan

Selain itu, RJ juga bisa disetujui apabila tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pidananya lagi. Proses perdamaian antara tersangka dan korban dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jampidum, keadilan restoratif, kejaksaan agung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Restorative Justice (RJ)., tersangka penganiayaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo saat menjadi pembicara secara daring dalam Seminar Nasional "Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Transformasi Digital dan Cyber Notary" yang diselenggarakan Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjadjaran dari Jakarta, Jumat (1/3/2024). Foto: Istimewa Buka Seminar Transaksi Elektronik dan Transformasi Digital, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Notaris Terapkan Cyber Notary
Next Article Roadshow TJSL melalui BRI Life Berbagi diawali di Bandung, dengan memberikan bantuan tempat sampah pilah kepada sekolah-sekolah di wilayah Bandung dan sekitarnya. Terapkan ESG BRI Life, Wujud Komitmen dan Kepedulian kepada Masyarakat

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260518 WA0045
HeadlineJabodetabek

Truk Koperasi Desa Merah Putih Ambil Barang di Gudang Indomaret, Netizen Soroti Konsep Operasional

Jakarta Raya
Husen Minta Program Pilah Sampah Pemprov DKI Dibarengi Peran RT dan RW
18 May 2026, 17:49
Telkom
Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN
18 May 2026, 11:32
Olahraga
Kejuaraan Asia U-17 & U-19 Modern Pentathlon 2026: Borong Emas Mixed Relay Kazakstan Juara Umum
18 May 2026, 12:24
HeadlineNews
Dipanggil KPK, Kepala BPBD Bakal Diperiksa Kasus Pemerasan oleh Bupati Tulungagung
18 May 2026, 16:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?