IPOL.ID – Kejaksaan Agung menyatakan berkas tersangka dugaan penambahan dan pemalsuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, dinyatakan lengkap atau P21.
“Tim Jaksa Peneliti (P-16) pada menyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) berkas perkara Tersangka tujuh Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur berinsial UF dan kawan-kawan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (6/3/2024).
Dugaan penambahan dan pemalsuan data tersebut terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.
Sedangkan sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih.
“Sementara, data milik KPU yang telah dicocokan dan diteliti (Coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 64.148 pemilih,” papar Sumedana.
Sebagai informasi, Tim Jaksa Peneliti telah meneliti berkas selama 3 hari sejak diterimanya berkas perkara (Tahap I) pada Senin (4/3/2024) lalu.
Tim tersebut terdiri dari sembilab orang yang dipimpin oleh Kasubdit Pra Penuntutan pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Syahrul Juaksha Subuki.
Setelah dinyatakan lengkap atau P21, Tim Jaksa Peneliti lalu meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti ke Penuntut Umum (Tahap II).
“(Itu) guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” pungkas Sumedana. (Yudha Krastawan)