IPOL.ID – Kejaksaan Agung menangkap seorang terpidana dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi gedung eks kantor Transmigrasi Jakarta Timur TA 2006.
Terpidana atas nama Abunawas Abunaim, mantan Kepala Bagian (Kabag) Pemeliharaan pada Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Abunawas ditangkap setelah buron selama kurang lebih 13 tahun pasca putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
Saat ditangkap, Abunawas tengah berada di Jalan Gunung Semeru, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (14/3/2024) sekitar pukul 15.57 WIB.
“Abunawas bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (15/3/2024).
“Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” sambung Sumedana.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2099 K/Pid.Sus/2010 tanggal 21 April 2011, Abunawas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.