Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tangkap Abunawas, Pejabat Pemprov DKI yang Buron 13 Tahun
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Tangkap Abunawas, Pejabat Pemprov DKI yang Buron 13 Tahun
HeadlineHukum

Kejagung Tangkap Abunawas, Pejabat Pemprov DKI yang Buron 13 Tahun

Bambang
Bambang Published 15 Mar 2024, 12:44
Share
2 Min Read
Terpidana Abunawas Abunaim saat ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Terpidana Abunawas Abunaim saat ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

“Oleh karenanya, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,” jelasnya.

Adapun kasus ini bermula tahun 2006 lalu. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat proyek rehabilitasi gedung eks kantor Transmigrasi Jakarta Timur, yang dananya berasal dari APBD Provinsi DKI Jakarta.

Lalu, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor: 4899/-1.712.34 tanggal 16 November 2006, ditunjuk PT Profitama Gloraria sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran senilai Rp660.827.566.

Sayangnya, Abunawas telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memberikan sanksi finansial berupa denda kepada PT Profitama Gloraria sebesar 1 persen (satu per mil) dari nilai kontrak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 17 Surat Perjanjian/Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 29/Pj/Rg/BTB/XI/2006 tanggal 24 November 2006.

Baca Juga

IMG 20260715 WA0325
Kejagung Terjunkan 9 Jaksa Senior untuk Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie, Ada yang mantan Jaksa KPK
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Saksi
Penghentian Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Patut Dicurigai Ada Intervensi ke Kejagung

“Bahwa perbuatan terpidana telah memperkaya orang/pihak lain yaitu PT Profitama Gloraria yang tidak berhak menerima pembayaran sebesar 100 persen karena rusaknya kondisi fisik bangunan eks gedung Kanwil Transmigrasi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp660.827.556,” pungkas Sumedana.(Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Buron 13 Tahun, Kejagung, Pejabat Pemprov DKI, Tangkap Abunawas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Screenshot 6 1 Diguyur Hujan Deras, Atap SMAN 01 Ciampea Bogor Ambruk, 7 Siswa Terluka
Next Article Ilustrasi hutan mangrove. Foto: iconcom / pexels Program Blue Carbon Restorasi Ribuan Hektare Area Mangrove di Aceh Timur

TERPOPULER

TERPOPULER
Anjasmara. Foto: Instagram @anjasmara
News

Live Anjasmara Bikin Heboh! Ucapan soal Rizky Nazar dan Syifa Hadju Tuai Kontroversi

Nasional
RI-Jepang Bangun Ekosistem Plasma Pertama di Asia Tenggara
15 Jul 2026, 09:00
HeadlineJakarta Raya
Miris, Legislator PKS Sebut Sekolah Negeri Cenderung Didominasi Anak Orang Kaya
15 Jul 2026, 21:58
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Ceger Serahkan Santunan JKM untuk Ahli Waris Pekerja Kupas Bawang
15 Jul 2026, 10:00
Headline
Krisis Murid di Sekolah Negeri Meluas, Puan Desak Pemerintah Bertindak
15 Jul 2026, 15:59
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?