IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menahan empat empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum PJU-TS All In One 40 Watt sebanyak 10 ribu unit Tahun 2019.
“Berdasarkan surat penetapan tersangka tanggal 7 Maret 2024, keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 7 Maret 2024 sampai 26 Maret 2024,” kata Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat, Yon Yoviarso di kantornya, Kamis (7/3/2024).
Keempat tersangka itu adalah SW Project Manager PT PINS Indonesia), OF (Direktur Operasional PT GT Pro Raya Indonesia/Direktur Utama PT DCM Indonesia), ES (Direktur Utama PT TIM) dan AG (Direktur Operasional PT TIM).
Yon menerangkan konstruksi dugaan korupsi tersebut berawal pada 2019 lalu, dimana PT PINS telah membayarkan uang muka sebesar Rp6,5 miliar kepada PT TIM, terkait pengadaan lampu tersebut.
Namun uang muka tersebut tidak dipergunakan untuk pengadaan lampu sesuai dengan kontrak, melainkan dipergunakan untuk keperluan pribadi tersangka SW, OF, AG dan ES.
“Akibat perbuatan tersangka SW, OF, AG dan ES menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6.500.000.000,,” ungkapnya.
Yon menyatakan bahwa sepanjang proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi baik itu dari PT PI, PT IRJ dan PT TIM.
Dalam tahap penyidikan juga telah dilakukan penyitaan 19 bundel dokumen terkait dengan kontrak kerjasama pekerjaan Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum PJU-TS All In One 40 Watt sebanyak 10.000 unit antara PT PI, PT IRJ dan PT TIM tahun 2019.
“Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, kata Yon perbuatan para tersangka telah memenuhi unsur-unsur pidana,” jelasnya. “Ketentuan pidana dimaksud sesuai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” sambung Yon menambahkan. (Yudha Krastawan)