“Akibat perbuatan tersangka SW, OF, AG dan ES menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6.500.000.000,,” ungkapnya.
Yon menyatakan bahwa sepanjang proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi baik itu dari PT PI, PT IRJ dan PT TIM.
Dalam tahap penyidikan juga telah dilakukan penyitaan 19 bundel dokumen terkait dengan kontrak kerjasama pekerjaan Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum PJU-TS All In One 40 Watt sebanyak 10.000 unit antara PT PI, PT IRJ dan PT TIM tahun 2019.
“Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, kata Yon perbuatan para tersangka telah memenuhi unsur-unsur pidana,” jelasnya. “Ketentuan pidana dimaksud sesuai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” sambung Yon menambahkan. (Yudha Krastawan)